Mengenal Multi Akad Dalam Kontrak Syariah

Istilah "multi akad" dalam fikih muamalah muncul dari bahasa Arab "al-uqud al-murakkabah" yang artinya beberapa akad yang tersusun. Abdullah al-Imrani dalam bukunya "Al-'uqud al-Maliyah al-Murakkabah" menjelaskan beberapa istilah yang masuk dalam kategori multi akad yaitu al-’uqûd al-mutaqâbilah, al-’uqûd al-mujtami’ah, al-’uqûd al-mutanâqidhah wa al-mutadhâdah wa al-mutanâfiyah, al-’uqûd al-mukhtalifah, al-’uqûd al-mutajânisah. Menurut Accounting and Auditing Organization of Islamic Financial Institutions (AAOIFI), multi akad disebut "al-uqud al-muta'addidah" (Shariah Standard No. 25/2008: 451). Dalam istilah bahasa Inggris, penamaan multi akad diberikan istilah yang berbeda-beda pula. Ada yang menyebutnya hybrid contract, ada pula yang menamakan combined contracts, combination of contracts, atau amalgamation of contracts.

Dalam pengertiannya, kita tidak dapat menemukan satu definisi khusus yang disepakati dari literatur fikih yang ada, baik klasik maupun kontemporer. Ulama salaf bisa jadi telah menyinggung dengan istilah yang mirip namun tidak dapat menunjukkan kesamaan arti yang sempurna. Hal ini diikuti oleh ulama kontemporer yang berbeda pandangan pula dalam mengartikan maksud dari multi akad tersebut. Tidak adanya konsesi pandangan ulama klasik maupun modern ini berdampak pada status hukum multi akad itu sendiri.

Al-uqud al-murakkabah terdiri dari dua kata al-uqud (bentuk jamak dari aqd) dan al-murakkabah atau murakkab. Untuk arti murakkabah secara etimologis berarti al-jam'u yakni menggabungkan atau mengumpulkan menjadi satu. (Al-Tahānawi, Muhammad Āli. (1998). Kasysyaf Ishthilahat al-Funun, Vol. 2. Beirut: Dār Shadir and Dār al-Kutub al-’Ilmiyyah.) Sedangkan secara istilah, murakkabah artinya "ikatan antara dua pihak untuk melakukan sebuah transaksi tertentu dimana transaksi tersebut mengandung dua akad atau lebih". - Hammad (2005) and al-Imrani (2006). Dari definisi itu dapat dicontohkan, seseorang menggabungkan antara akad jual beli dan ijarah, atau jual beli dengan hibah, dll.

AAOIFI menjelaskan dengan redaksi yang cukup lengkap bahwa multi akad adalah "A proses that takes place between two parties or more, and entails the simultaneous conclusion of more than one contract. The combination of contracts may take either (i) combining more than one contract without imposing any of them as a condition in the other, and without prior agreement (muwata'ah) to do so, or (ii) combining more than one contract while imposing some of them as conditions in the other, without prior agreement to do so, or (iii) combining more than one contract subject to prior agreement (muwata'ah), bu without imposing any of them as a condition in the others, or (iv) agreement to conclude the deal through any of different contractual forms as will be finally decided in the future.

Multi akad adalah suatu proses kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang memiliki konsekuensi timbulnya sebuah kesimpulan simultan dari kontrak yang berjumlah lebih dari satu. Kombinasi kontrak ini terjadi dengan (i) menggabung lebih dari satu akad tanpa mengharuskan untuk mengambil salah satu sebagai syarat atas yang lain, dan tanpa kesepakatan sebelumnya untuk melakukannya, atau (ii) menggabung lebih dari satu akad dengan mengharuskan salah satunya sebagai syarat atas yang lain, tanpa adanya perjanjian untuk itu sebelumnya, atau (iii) menggabung  lebih dari satu akad sesuai kesepakatan yang dibuat sebelumnya (muwatha'ah), tapi tidak mengharuskan salah satunya sebagai syarat atas yang lain, atau (iv) kesepakatan untuk menyepakati suatu transaksi dengan melewati proses beberapa kontrak yang berbeda-beda dimana akan diputuskan pada waktu yang akan datang.


[ bersambung ]
Mengenal Multi Akad Dalam Kontrak Syariah Mengenal Multi Akad Dalam Kontrak Syariah Reviewed by Admin on 09.07 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Gambar tema oleh mammuth. Diberdayakan oleh Blogger.